UU Baru Berlaku, Aneh, KPK Belum Terima Dokumen
UU Baru sudah Berlaku, Anehnya, KPK Belum Terima Dokumen Resminya
Wartariau.com JAKARTA
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima dokumen
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi.
Juru
Bicara KPK Febri Diansyah berharap lembaga antirasuah segera menerima
dokumen tersebut. Sebab, UU yang baru tersebut merupakan acuan lembaga
antirasuah dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
"Tentu
saja sebagai penegak hukum kita harus landaskan tindakan-tindakan kita
dengan dasar yang jelas dan UU yang resmi. Jadi KPK berharap UU yang
resmi segera dipublikasikan sehingga bisa jadi pedoman semua pihak
khususnya KPK dalam pelaksanaan tugas," ujar Febri Diansyah di Gedung
KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2019).
Febri
mengatakan, pihak lembaga antirasuah pada Kamis, 17 Oktober kemarin
sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM terkait UU
tersebut. Menurut Febri, pihak Kemenkum HAM sudah menjelaskan bahwa UU
KPK yang baru itu sudah berlaku sejak 17 Oktober 2019 kemarin.
"Tapi
yang jadi persoalan adalah sampai dengan hari ini kami belum
mendapatkan dokumen UU secara resmi. Jadi KPK tidak pernah ketahui
secara persis bagaimana sebenarnya isi detil UU secara resmi yang sudah
diundangkan tersebut. Memang ada dokumen-dokumen yang diedarkan saat
paripurna (DPR)," kata dia di merdeka.
Febri pun berharap KPK segera menerima dokumen UU Nomor 19 Tahun 2019 demi keberlangsungan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Jangan
sampai ada kondisi ketidakpastian hukum karena UU tersebut belum
dipublikasikan, apalagi ada kondisi kekosongan hukum, dan itu sangat
beresiko bagi upaya pemberantasan korupsi," kata Febri.(*)
TERKAIT
Tulis Komentar