UU Baru Berlaku, Aneh, KPK Belum Terima Dokumen

UU Baru sudah Berlaku, Anehnya, KPK Belum Terima Dokumen Resminya

Wartariau.com JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima dokumen Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap lembaga antirasuah segera menerima dokumen tersebut. Sebab, UU yang baru tersebut merupakan acuan lembaga antirasuah dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

"Tentu saja sebagai penegak hukum kita harus landaskan tindakan-tindakan kita dengan dasar yang jelas dan UU yang resmi. Jadi KPK berharap UU yang resmi segera dipublikasikan sehingga bisa jadi pedoman semua pihak khususnya KPK dalam pelaksanaan tugas," ujar Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2019).

Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah pada Kamis, 17 Oktober kemarin sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM terkait UU tersebut. Menurut Febri, pihak Kemenkum HAM sudah menjelaskan bahwa UU KPK yang baru itu sudah berlaku sejak 17 Oktober 2019 kemarin.

"Tapi yang jadi persoalan adalah sampai dengan hari ini kami belum mendapatkan dokumen UU secara resmi. Jadi KPK tidak pernah ketahui secara persis bagaimana sebenarnya isi detil UU secara resmi yang sudah diundangkan tersebut. Memang ada dokumen-dokumen yang diedarkan saat paripurna (DPR)," kata dia di merdeka.

Febri pun berharap KPK segera menerima dokumen UU Nomor 19 Tahun 2019 demi keberlangsungan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Jangan sampai ada kondisi ketidakpastian hukum karena UU tersebut belum dipublikasikan, apalagi ada kondisi kekosongan hukum, dan itu sangat beresiko bagi upaya pemberantasan korupsi," kata Febri.(*)
TERKAIT