Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Suap Oknum DPRD Riau

Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Suap Libatkan Oknum DPRD Riau Tunggu Gelar Perkara

Wartariau.com PEKANBARU - Pekan depan, penyidik Polresta Pekanbaru akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam tindak lanjut penyidikan kasus dugaan suap (gratifikasi) Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh oknum Caleg DPRD Riau terpilih pada Pileg 2019 lalu.

"Pekan depan akan dilakukan gelar perkara dalam kasus gratifikasi dugaan suap tersebut. Tujuannya untuk penetapan tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Ajun Komisaris Polisi Awaluddin Syam, Selasa (22/10/2019).

Dalam perkara yang melibatkan salah satu oknum anggota dewan DPRD Riau, inisial NJ itu, kata Awaluddin, akan dilakukan gelar perkara untuk kepastian penetapan tersangka atau tidak.

"Gelar perkara yang dilakukan itu untuk menetapkan apakah dia (NJ) sebagai tersangka dalam kasus tersebut atau tidak, tergantung dari gelar perkara. Tentunya kita akan melengkapi berkasnya dulu. Atau selain itu, siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut," terang Awaluddin.

Sementara itu, kata Awaluddin lagi, sudah diperiksa beberapa orang sebagai saksi dalam kasus itu. Diantaranya saksi kunci, serta saksi menerima (suap) tapi tidak mengakui perbuatannya, sudah diperiksa juga.

"Saksi sudah banyak kita periksa, mulai orang yang menerima, sampai yang menerima tapi tidak mengakuinya. Ini sudah diperiksa, nanti penetapan tersangkanya, itu usai gelar perkara pekan depan," tutur Awaluddin.
TERKAIT