Rakor JCS Kasus Karhutla; Kapolda Riau Ingin Proses Hukum

Rakor JCS Kasus Karhutla; Kapolda Riau Ingin Proses Hukum Adil dan Bermanfaat

Wartariau.com PEKANBARU - Polda Riau menggelar Rakor dengan instansi lain, terkait penegakan hukum kasus Karhutla di wilayah Riau dengan tema 'Criminal Justice Sistem'.

Kegiatan ini digelar bertujuan untuk menegakkan keadilan yang seadil-adilnya di mata masyarakat luas.

Selain Polda Riau, kegiatan ini juga dihadiri oleh instansi terkait lainya, diantaranya pihak dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Pengadilan Tinggi (PN), KLHK, dan Dinas Perkebunan dan Tanaman. 

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Selasa (22/10/2019) siang, mengatakan kegiatan rapat kordinasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk menjalankan proses penegakan hukum terkait kasus Karhutla di Riau. 

"Dalam proses penegakkan hukum itu, membutuhkan beberapa tahapan. Tentunya diawali dengan proses penyelidikan," kata Kapolda usai menggelar Rakor di Ballroom Hotel Pangeran. 

Terhadap kasus karhutla yang ditangani pihak penyidik Dirkrimsus Polda Riau tahun 2019 ini, kata Kapolda sudah ada lima perusahaan yang tengah diselidiki penyidik. Baru-baru ini, tambah Kapolda, ada PT TI sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. 

"Kasus itu (PT TI) secepatnya akan dilakukan gelar perkara," tegas Kapolda. 

Menurut Kapolda, proses hukum yang dilakukan ini bukan tujuannya hanya sekedar balas dendam atau lainnya. Namun manfaatnya bagaimana proses hukum yang bermanfaat. 

"Tujuan itu artinya, kita harus paham tentang apa sih yang harus dituju. Apakah harus penjarakan orang atau ingin mengembalikan kerusakan lingkungan atau menuntut kerugian yang muncul. Itu semua kita kerjakan. Sehingga ada pertanggung jawaban korporasi yang selama ini hanya perorangan saja," terang Kapolda. 

Diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, telah menginisiasi koordinasi Criminal Justice Sistem (CJS) atau Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang terintegrasi secara modern dalam penanganan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi mengatakan, kegiatan CJS, yang ditaja pihak, bertujuan untuk menyatukan persepsi dalam proses penanganan tindak pidana Karhutla. 

"Sehingga dapat berjalan secara profesional dan proporsional," singkat Andri.
TERKAIT