Rakor JCS Kasus Karhutla; Kapolda Riau Ingin Proses Hukum
Rakor JCS Kasus Karhutla; Kapolda Riau Ingin Proses Hukum Adil dan Bermanfaat
Wartariau.com PEKANBARU -
Polda Riau menggelar Rakor dengan instansi lain, terkait penegakan
hukum kasus Karhutla di wilayah Riau dengan tema 'Criminal Justice
Sistem'.
Kegiatan ini digelar bertujuan untuk menegakkan keadilan yang seadil-adilnya di mata masyarakat luas.
Selain
Polda Riau, kegiatan ini juga dihadiri oleh instansi terkait lainya,
diantaranya pihak dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Pengadilan Tinggi
(PN), KLHK, dan Dinas Perkebunan dan Tanaman.
Kapolda
Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Selasa (22/10/2019) siang,
mengatakan kegiatan rapat kordinasi ini merupakan kegiatan rutin yang
dilakukan untuk menjalankan proses penegakan hukum terkait kasus
Karhutla di Riau.
"Dalam proses penegakkan
hukum itu, membutuhkan beberapa tahapan. Tentunya diawali dengan proses
penyelidikan," kata Kapolda usai menggelar Rakor di Ballroom Hotel
Pangeran.
Terhadap kasus karhutla yang
ditangani pihak penyidik Dirkrimsus Polda Riau tahun 2019 ini, kata
Kapolda sudah ada lima perusahaan yang tengah diselidiki penyidik.
Baru-baru ini, tambah Kapolda, ada PT TI sudah ditingkatkan dari
penyelidikan ke penyidikan.
"Kasus itu (PT TI) secepatnya akan dilakukan gelar perkara," tegas Kapolda.
Menurut
Kapolda, proses hukum yang dilakukan ini bukan tujuannya hanya sekedar
balas dendam atau lainnya. Namun manfaatnya bagaimana proses hukum yang
bermanfaat.
"Tujuan itu artinya, kita harus
paham tentang apa sih yang harus dituju. Apakah harus penjarakan orang
atau ingin mengembalikan kerusakan lingkungan atau menuntut kerugian
yang muncul. Itu semua kita kerjakan. Sehingga ada pertanggung jawaban
korporasi yang selama ini hanya perorangan saja," terang Kapolda.
Diketahui,
Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Riau, telah menginisiasi koordinasi Criminal Justice Sistem
(CJS) atau Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang terintegrasi secara
modern dalam penanganan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Direktur
Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi mengatakan, kegiatan CJS,
yang ditaja pihak, bertujuan untuk menyatukan persepsi dalam proses
penanganan tindak pidana Karhutla.
"Sehingga dapat berjalan secara profesional dan proporsional," singkat Andri.
TERKAIT
Tulis Komentar