Jaksa Siapkan 8 Jaksa Hadapi PT SSS

Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan, Jaksa Siapkan 8 Jaksa Hadapi PT SSS

Wartariau.com PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menyiapkan delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melibatkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Dalam waktu dekat perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan. 

Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth, mengatakan, JPU berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Pelalawan. Mereka akan mempersiapkan surat dakwaan untuk PT SSS di pengadilan nanti.

"Jaksa penuntut sedang mempersiapkan dakwaan dan administrasi untuk PT SSS. Ada delapan JPU yang  untuk persidangan nanti," ujar Nophy, Minggu (17/11/2019).

Perkara itu sebelumnya ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik kemudian melimpahkan penanganan perkara ke pihak Kejaksaan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan pada Kamis (14/11/2019) lalu. "Kami akan segera melimpahkan tersangka ke pengadilan," kata Nophy.

Tersangka korporasi diwakili oleh Direktur Utama PT SSS berinisial EDH dan tersangka perorangan adalah Estate Manager PT SSS, AOH. "Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, maka wewenang selanjutnya ada di kejaksaan. Nanti di sana (Pelalawan) disidangkan," kata Febri.

PT SSS ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2019 lalu. Lahan perusahaan yang terbakar seluas 155 hektare. Kebakaran diduga kuat akibat kesengajaan untuk memperluas perkebunan. 

Dalam penanganan perkara, polisi sudah meminta keterangan puluhan saksi, baik dari pihak perusahaan, masyarakat dan ahli. Ada 11 ahli dari berbagai universitas dimintai keterangannya.

AOH telah dilakukan penahanan badan di Mapolda Riau  pada Senin (7/10/2019) malam karena paling bertanggung jawab atas kebakaran lahan. Dia terlibat langsung di lapangan.

Sementara EDH tidak dilakukan penahanan karena statusnya sebagai tersangka mewakili perusahaan. Hukuman terhadap EDH bisa berupa denda hingga penutupan perusahaan. 
TERKAIT