Audit BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp1,2 M

Audit BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp1,2 Miliar atas Dugaan Korupsi PT PER

Wartariau.com EKANBARU - Kerugian negara yang disebabkan dalam perkara dugaan korupsi kredit macet pada PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), senilai Rp1,2 miliar lebih. Hasil ini didapatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dari audit BPKP.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, Selasa (19/11/2019) sore, mengatakan hasil audit kerugian negara itu telah didapatkan pekan lalu. 

"Sudah kita terima (hasil audit dari BPKP, red). Kalau tidak salah, itu pada pekan kemarin," ujar Yuriza. 

Menurut Yuriza, sesuai hasil yang dikatakan auditor dalam perkara tersebut ada kerugian negara yang ditimbulkan dan nilainya sebesar Rp1,2 miliar. 

"Dengan adanya penerimaan hasil audit tersebut, penyidik kini menyusun berkas, selanjutnya akan dilimpahkan berkas ke Jaksa Peneliti," singkat Yuriza. 

Saat ini sudah ada tiga orang tersangka dalam perkara ini yang telah ditetapkan statusnya. Mereka adalah mantan Pimpinan Desk PMK PT PER inisial I, dan Analis Pemasaran inisial R. Terakhir, IS dari pihak swasta salah seorang Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit dari PT PER. Saat ini tersangka belum ditahan. 

Sebelumnya, awal terungkapnya perkara ini berdasarkan adanya laporan orang dalam (perusahaan,red) kepada Kejari Pekanbaru yang pada tahun 2013 hingga 2016 PT PER milik BUMD Provinsi Riau telah melaksanakan kegiatan penyaluran kredit bakulan atau kredit pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kantor Cabang Utama PT PER.
TERKAIT