Kejari Pekanbaru Akan Telusui Asset Tracing Tersangka PT PER

Pulihkan Kerugian Negara, Kejari Pekanbaru Akan Telusui Asset Tracing Tersangka PT PER

Wartariau.com PEKANBARU - Ditahannya tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit macet PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PT PER) milik BUMD Riau tak lantas berhenti di situ. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru harus putar otak untuk mengembalikan Rp1,2 miliar lebih kerugian negara atas perbuatan tersangka. 

Saat proses penahanan tiga tersangka PT PER, penyidik belum menerima pengembalian kerugian negara dari tangan para tersangka. Mereka ini adalah Irfan Helmi, Irawan Saryono dan Rahmawati, telah dijebloskan di Rutan Sialang Bungkuk kemarin selama 20 hari k depan. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Andri Suharlis kepada halloriau.com, Selasa (26/11/2019) sore di Pekanbaru mengatakan para  tersangka ini belum ada itikat baik untuk mengembalikan kerugian negara dari perkara dugaan korupsi PT PER. 

"Sampai kini, belum ada pengembalian uang kerugian negara dari tersangka. Upaya penyidik untuk pulihkan kerugian itu masih berlanjut," kata Andri. 

Andri menyebut dalam mengembalikan pemulihan kerugian negara akibat korupsi PT PER, penyidik mengambil jalur lain dengan meninjau dari segi Asset Tracing atau menelusuri aset para tersangka. 

Menurut Andri, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) tertuang dalam amanah Undang-Undang tindak pidana korupsi harus paralel melalui asset tracing agar, pemulihan kerugian negara dapat dimaksimalkan. 

"Jika ditemukan Asset Tracing tersangka ini, akan langsung kita sita untuk pulihkan kerugian negara itu tujuannya. Ini masih didalami," tegas Andri. 

Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Nomor 20 tahun 2001. Ketiga tersangka juga telah dilakukan penahanan oleh Kejari Pekanbaru.

Diketahui, awal terungkapnya perkara ini berdasarkan adanya laporan orang dalam (Perusahaan,red) kepada Kejari Pekanbaru yang pada tahun 2013 sampai 2016 PT PER milik BUMD Provinsi Riau telah melaksanakan kegiatan penyaluran kredit bakulan atau kredit pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kantor cabang utama PT PER.

Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran kredit bakulan atau kredit UMKM, diduga telah terjadi penyimpangan berupa penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha dan pencatatan laporan nominatif kredit sebesar Rp1 miliar lebih.
TERKAIT