Polda Riau Selidiki Kasus Pencucian Uang

Dimiskinkan, Polda Riau Selidiki Kasus Pencucian Uang Bandar Narkoba

Wartariau.com PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, melakukan penyelidikan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penindakan ini, bentuk upaya aparat untuk memiskinkan para sindikat bandar narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman kepada halloriau.com, Jumat (6/12/2019) siang, menuturkan tindakan upaya memiskinkan bandar narkotika di Riau dengan upaya TPPU.

"Saya pribadi, setuju dengan TPPU untuk para bandar-bandar narkoba di Riau. Selain merusak generasi anak bangsa, negara juga merasa dirugikan oleh mereka," kata Suhirman.

Untuk kasus TPPU nya, kata Suhirman pihaknya akan memaksimalkan upaya penanganannya. Sedangkan para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, sambung Suhirman akan dilakukan penindakan sesuai dengan Undang-Undang narkotika.

"Sapapun para tersangkanya, kita menghukum mereka ini sesuai UU, tanpa ampun bagi mereka ini," tegas Suhirman.

Dalam perjalanan di tahun 2019 ini, pihaknya telah melakukan penindakan kasus TPPU sebanyak dua kasus oleh bandar narkoba. Untuk proses penyelidikannya, kata Suhirman akan memakan waktu cukup panjang.

"Tidak hanya bandar saja, pengendali narkoba yang masuk dan keluar akan diikutsertakan dalam TPPU. Kurun waktu 2019 kita telah tangani dua kasus TPPU. Sedangkan tahun lalu TPPU masih berproses sampai saat ini," pungkas Suhirman. 
TERKAIT