Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Dinas Bagi PNS

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Dinas Bagi PNS, Berikut Daftarnya

Wartariau.com JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru untuk para PNS. Aturan tersebut dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 181 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri.

Aturan baru tersebut merupakan hasil revisi dari PMK nomor 164 tahun 2015 tentang hal yang sama. Secara umum, peraturan baru ini banyak membahas mengenai prosedur pembatalan perjalanan dinas luar negeri serta penanganan biaya yang timbul akibat pembatalan perjalanan dinas tersebut.

"Dalam hal perjalanan dinas jabatan dan perjalanan dinas pindah tidak dapat dilaksanakan karena alasan tertentu, pelaksanaan perjalanan dinas jabatan dan perjalanan dinas pindah dapat dilakukan pembatalan. Pembatalan untuk perjalanan dinas jabatan dilakukan dengan surat pernyataan pembatalan yang diterbitkan oleh pejabat yang menerbitkan surat tugas," tulis PMK tersebut, sebagaimana dikutip dari Detik, Selasa (10/12/2019).

"Surat pernyataan pembebanan biaya pembatalan perjalanan dinas jabatan yang ditandatangani oleh PPK."

Biaya yang timbul atas pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas jabatan dan pindah akan dibebankan ke DIPA satuan kerja masing-masing. Lalu dalam hal pembatalan perjalanan dinas surat pernyataan disertai dengan dokumen pendukung yang relevan.

Adapun biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada DIPA satuan kerja adalah:

1. Sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi yang tidak dapat dikembalikan/ refund atau biaya pembatalan tiket transportasi;
2. Sebagian atau seluruh biaya penginapan yang tidak dapat dikembalikan/ refund atau biaya pembatalan penginapan;
3. Biaya aplikasi visa; dan/atau
4. Biaya lainnya dalam melaksanakan perjalanan dinas sepanjang dipersyaratkan di negara penerima.

Sebagai catatan, berikut merupakan kegiatan yang dapat dilakukan sebagai perjalanan dinas menurut PMK ini adalah:

1. Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
2. Mengikuti kegiatan magang di luar negeri;
3. Melaksanakan pengumandahan (detasering);
4. Mengikuti konferensi/ sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, dan kegiatan-kegiatan yang sejenis;
5. Mengikuti dan atau melaksanakan pameran dan promosi; dan/ atau
6. Mengikuti training, pendidikan dan pelatihan, kursus singkat (short course), penelitian, atau kegiatan sejenis.

PMK terbaru ini pun berlaku sejak diundangkan pada 5 Desember 2019. (*)
Aturan baru tersebut merupakan hasil revisi dari PMK nomor 164 tahun 2015 tentang hal yang sama. Secara umum, peraturan baru ini banyak membahas mengenai prosedur pembatalan perjalanan dinas luar negeri serta penanganan biaya yang timbul akibat pembatalan perjalanan dinas tersebut.

"Dalam hal perjalanan dinas jabatan dan perjalanan dinas pindah tidak dapat dilaksanakan karena alasan tertentu, pelaksanaan perjalanan dinas jabatan dan perjalanan dinas pindah dapat dilakukan pembatalan. Pembatalan untuk perjalanan dinas jabatan dilakukan dengan surat pernyataan pembatalan yang diterbitkan oleh pejabat yang menerbitkan surat tugas," tulis PMK tersebut, sebagaimana dikutip dari Detik, Selasa (10/12/2019).

"Surat pernyataan pembebanan biaya pembatalan perjalanan dinas jabatan yang ditandatangani oleh PPK."

Biaya yang timbul atas pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas jabatan dan pindah akan dibebankan ke DIPA satuan kerja masing-masing. Lalu dalam hal pembatalan perjalanan dinas surat pernyataan disertai dengan dokumen pendukung yang relevan.

Adapun biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada DIPA satuan kerja adalah:

1. Sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi yang tidak dapat dikembalikan/ refund atau biaya pembatalan tiket transportasi;
2. Sebagian atau seluruh biaya penginapan yang tidak dapat dikembalikan/ refund atau biaya pembatalan penginapan;
3. Biaya aplikasi visa; dan/atau
4. Biaya lainnya dalam melaksanakan perjalanan dinas sepanjang dipersyaratkan di negara penerima.

Sebagai catatan, berikut merupakan kegiatan yang dapat dilakukan sebagai perjalanan dinas menurut PMK ini adalah:

1. Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
2. Mengikuti kegiatan magang di luar negeri;
3. Melaksanakan pengumandahan (detasering);
4. Mengikuti konferensi/ sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, dan kegiatan-kegiatan yang sejenis;
5. Mengikuti dan atau melaksanakan pameran dan promosi; dan/ atau
6. Mengikuti training, pendidikan dan pelatihan, kursus singkat (short course), penelitian, atau kegiatan sejenis.

PMK terbaru ini pun berlaku sejak diundangkan pada 5 Desember 2019. (*)
TERKAIT