47 Warung Maksiat Berumur 18 Tahun

47 Warung Maksiat Berumur 18 Tahun di Bukit Betabuh Kuansing Dibongkar

Wartariau.com PEKANBARU - Tim gabungan berhasil merobohkan sebanyak 47 unit bangunan liar atau warung remang-remang yang berada di daerah Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik, Kuantan Singingi. 

Warung remang-remang ini telah berdiri sejak tahun 2001 dan diduga dijadikan sebagai tempat-tempat maksiat. Saat penertiban, dalam hitungan jam saja, bangunan semi permanen itu rata dengan tanah oleh mobil glendong.

Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Afrizal, SH, M. Si, Kamis kepada halloriau.com, (12/12/2019) sore mengatakan pembongkaran bangunan liar warung remang-remang itu dilakukan segenap instansi terkait di dalamnya.

"Tim gabungan Polsek Kuantan Mudik, hadir juga Satpol PP, TNI, Kepala Desa, Camat. Serta ikut juga didampingi Ketua LAM dan seorang anggota dewan DPRD Kuansing," ujar Afrizal.

Sebelum kegiatan dilakukan, tim gabungan melakukan apel di halaman kantor Camat Kuantan Mudik. Selanjutnya kata Afrizal tim bergerak kelokasi warung remang Desa Kasang dan melakukan pembongkaran bangunan-bangunan yang telah berdiri 18 tahun lamanya itu.

"Sebelum gerak ke lokasi, tim melakukan apel dan menerima arahan. Tujuannya agar saat pembongkaran nantinya tidak terjadi kesalahan yang melanggar aturan berlaku," aku Afrizal.

Dalam proses di lapangan, kata Afrizal tim gabungan dan masyarakat setempat tidak terjadi kontak fisik. Sebelum itu juga, Afrizal mengatakan bahwa pihak terkait telah memberikan sosialisasi kepada pemilik bangunan, agar segera dilakukan penertiban penyakit masyarakat (Pekat).

"Setelah semuanya rampung, waktu dua minggu diberikan untuk sosialisasi kepada pemilik warung remang-remang. Tujuannya, pembongkaran akan segera dilakukan. Bongkar sendiri atau dipaksa dibongkar, hasilnya ada 42 warung kita bongkar dan sisanya 5 lagi dibongkar oleh pemiliknya," terang Afrizal.

TERKAIT