Walikota Dumai Mangkir dari Panggilan Kasus Suap

Tanpa Info ke KPK, Walikota Dumai Mangkir dari Panggilan Terkait Kasus Suap

Wartariau.com JAKARTA - Walikota (Wako) Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal dia dijadwalkan diperiksa pada Jumat (10/1/2020) di Gedung KPK RI, Jakarta. Namun Zul AS (sapaan akrab Wako Dumai) tidak datang tanpa ada konfirmasi ke KPK.

"Untuk ZAS tidak memenuhi panggilan penyidik dan belum ada informasi," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Gedung KPK, Jumat (10/1/2020), dikutip dari riauposco.

Apakah ada kemungkinan jemput paksa oleh KPK atas ketidakhadiran itu, Ipi Maryati enggan menjawab.

Sementara itu Zul AS saat coba dikonfirmasi melalui beberapa nomor selulernya tidak dapat dihubungi. Beberapa nomor teleponnya dalam kondisi tidak aktif. Dia juga hadir dalan beberapa kegiatan kemarin.

Setidaknya ada tiga kegiatan yang dihadiri Zul AS kemarin. Yakni penanaman pohon yang digelar Polres Dumai di Asrama Polres Jalan Air Bersih pada pagi hari. Sementara pada malam harinya Zul As menghadiri kegiatan Magrib Mengaji dan pelantikan pengurus Masjid Al-Manan.

Pemanggilan Zul AS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2017 dan 2018. Pemanggilan kali ini, merupakan yang pertama bagi Zul AS sejak komisi antirasuah itu melayangkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi RI pada 8 November 2019 lalu.

Sebelumnya, pada 5 Desember 2019 lalu KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kota Dumai dalam kasus yang sama. Ketiga lokasi itu adalah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, rumah pengusaha di Jalan Hasanudin, dan rumah pengusaha di Jalan Diponegoro. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan beberapa dokumen penting terkait proyek dari pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam perkara tersebut. 

Dari lokasi pertama penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proyek. Sedangkan dari lokasi kedua dan ketiga disita sejumlah dokumen terkait dengan pihak-pihak dalam perkara itu,” kata Febri Diansyah (Juru Bicara KPK kala itu).

Di DPMPTSP Dumai diduga lembaga antirasuah itu melanjutkan dan melengkapi bukti-bukti kasus yang sedang ditangani terkait Wako Dumai. Diduga, tim penyidik KPK kembali menyisir beberapa ruangan instansi yang dipimpin Hendri Sandra itu. Namun dirinya tidak ada di tempat saat petugas KPK melakukan penggeledahan.

KPK juga menggeledah rumah pengusaha di Jalan Diponegoro. Pengusaha tersebut diketahui merupakan salah satu kontraktor besar di Kota Dumai. Sementara itu untuk di Jalan Hasanudin. Petugas menggeledah rumah pengusaha yang bergerak di bidang internet. Pengusaha ini memang menjadi pemenang untuk proyek jaringan internet di Kota Dumai.

Sejak kasus ini mencuat, tim penyidik KPK telah menggeledah beberapa kantor dinas seperti PUPR, Disdik, RSUD Kota Dumai, kantor Wali Kota Dumai termasuk rumah dinas Wali Kota Dumai. Pun beberapa kepala dinas juga sudah dipanggil sebagai saksi termasuk Kadis DPMPTSP Dumai, Hendri Sandra.

Seperti diketahui KPK menetapkan Zul AS sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, Zul AS juga disangkakan menerima gratifikasi. Untuk perkara pertama yaitu suap, Zul AS diduga memberikan Rp550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018.(*)
TERKAIT