Kabag Kesra Setdakab Rohul berkantor di Masjid Agung Islamic Center

Agar Terurus Dengan Baik, Kabag Kesra Setdakab Rohul berkantor di Masjid Masjid Agung Islamic Center

Wartariau.com ROKAN HULU-Masjid Agung Islamic Center Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) populernya sudah menasional,  tetap menjadi perhatian baik pemerintah maupun masyarakat Kabupaten Rokan Hulu. 

Masjid yang ditetapkan sebagai Masjid Paripurna No 1 di Indonesia tahun 2015 ini sekaligus menjadi icon dan kebanggan masyarakat yang telah dikenal tidak saja di tingkat lokal tapi telah merambah ke tingkat Nasional bahkan Internasional, terus dipelihara dan dijaga bersama antara pemerintah melalui pengurus dan masyarakat.

Puluhan bahkan ratusan ribu orang berdatangan di Masjid ini dalam setahun, baik dari  Rokan Hulu sendiri, Provinsi tetangga sampai ke Pulau Jawa, bahkan telah tercatat 7 negara yang telah datang ke Masjid yang terletak di jantung Komplek Pemda Rokan Hulu ini.

Agar Masjid terurus dan terjaga dengan baik serta fokus, maka mulai tahun 2020 salah satu bagian di Sekretariat Kabupaten Rolan Hulu, yaitu Bagian Kesejahteraan Rakyat berkantor dan melaksanakan aktifitasnya sehari hari di Sekretariat Masjid Agung Islamic Center Pasirpengaraian. 

Kabag Kesra Kabupaten Rokan Hulu Umzakirman, S Ag mengatakan akan berusaha secara optimal melaksnakan tugas dan tanggung jawab yang di berikan, sehingga di harapkan kedepan pemeliharaan dan penjagaan Masjid akan lebih fokus dan bersinergi dengan pengurus masjid agung yang ada.

Masjid yang pada tahun 2019 ditetapkan sebagai destinasi halal peringkat 1 tingkat Provinsi Riau ini juga telah mempunyai sumber pendanaan sejak tahun 2019, dengan memfungsikan Menara  Masjid, dimana berdasarkan catatan telah menghasilkan rata rata Rp 1 juta per hari.

Untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
Berbagai kegiatan yang bertujuan menghidupkan Masjid Agung tetap dilaksanakan baik pemerintah dan masyarakat termasuk pengunjung yang datang.

Masjid agung juga merupakan lambang Kabupaten Rokan Hulu sebagai Negeri Seribu Suluk dengan Peraturan Daerah No 3 tahun 2018 tentang Rokan Hulu sebagai Negeri Seribu Suluk. Yang diperkuat dengan Peraturan Daerah tentang Masjid Paripurna Kabupaten Rokan Hulu.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka di awal tahun 2020 tepatnya tanggal 14 Januari 2020 dilaksanakan rapat pengurus yang dipimpin Asisten 2 Setda Rokan Hulu Ir H M Ruslan, M Si sebagai Ketua Harian Masjid mewakili Ketua Umum Sekda Rokan Hulu dan pengurus lainnya.

"Hal ini merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Bupati Rokan Hulu  H Sukiman agar melaksanakan evaluasi dan perencanaan pengelolaan masjid di awal tahun 2020," katanya.

Untuk pengelolaan masjid ke depan lebih baik. Ketua Harian Pengelola Masjid Agung Islamic Center Pasirpengaraian  mengatakan evaluasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah mengelola dan mengurus Masjid Agung Islamic Center.

Di samping mengingatkan kepada pengurus juga merencanakan langkah langkah kedepan. Selain itu pemerintah daerah dan pengurus bertekad tetap menjaga dan memelihara serta menertibkan masjid yang menjadu kebanggaan  ini.

(ADV HUMAS.PR)

Masjid yang ditetapkan sebagai Masjid Paripurna No 1 di Indonesia tahun 2015 ini sekaligus menjadi icon dan kebanggan masyarakat yang telah dikenal tidak saja di tingkat lokal tapi telah merambah ke tingkat Nasional bahkan Internasional, terus dipelihara dan dijaga bersama antara pemerintah melalui pengurus dan masyarakat.

Puluhan bahkan ratusan ribu orang berdatangan di Masjid ini dalam setahun, baik dari  Rokan Hulu sendiri, Provinsi tetangga sampai ke Pulau Jawa, bahkan telah tercatat 7 negara yang telah datang ke Masjid yang terletak di jantung Komplek Pemda Rokan Hulu ini.

Agar Masjid terurus dan terjaga dengan baik serta fokus, maka mulai tahun 2020 salah satu bagian di Sekretariat Kabupaten Rolan Hulu, yaitu Bagian Kesejahteraan Rakyat berkantor dan melaksanakan aktifitasnya sehari hari di Sekretariat Masjid Agung Islamic Center Pasirpengaraian. 

Kabag Kesra Kabupaten Rokan Hulu Umzakirman, S Ag mengatakan akan berusaha secara optimal melaksnakan tugas dan tanggung jawab yang di berikan, sehingga di harapkan kedepan pemeliharaan dan penjagaan Masjid akan lebih fokus dan bersinergi dengan pengurus masjid agung yang ada.

Masjid yang pada tahun 2019 ditetapkan sebagai destinasi halal peringkat 1 tingkat Provinsi Riau ini juga telah mempunyai sumber pendanaan sejak tahun 2019, dengan memfungsikan Menara  Masjid, dimana berdasarkan catatan telah menghasilkan rata rata Rp 1 juta per hari.

Untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
Berbagai kegiatan yang bertujuan menghidupkan Masjid Agung tetap dilaksanakan baik pemerintah dan masyarakat termasuk pengunjung yang datang.

Masjid agung juga merupakan lambang Kabupaten Rokan Hulu sebagai Negeri Seribu Suluk dengan Peraturan Daerah No 3 tahun 2018 tentang Rokan Hulu sebagai Negeri Seribu Suluk. Yang diperkuat dengan Peraturan Daerah tentang Masjid Paripurna Kabupaten Rokan Hulu.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka di awal tahun 2020 tepatnya tanggal 14 Januari 2020 dilaksanakan rapat pengurus yang dipimpin Asisten 2 Setda Rokan Hulu Ir H M Ruslan, M Si sebagai Ketua Harian Masjid mewakili Ketua Umum Sekda Rokan Hulu dan pengurus lainnya.

"Hal ini merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Bupati Rokan Hulu  H Sukiman agar melaksanakan evaluasi dan perencanaan pengelolaan masjid di awal tahun 2020," katanya.

Untuk pengelolaan masjid ke depan lebih baik. Ketua Harian Pengelola Masjid Agung Islamic Center Pasirpengaraian  mengatakan evaluasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah mengelola dan mengurus Masjid Agung Islamic Center.

Di samping mengingatkan kepada pengurus juga merencanakan langkah langkah kedepan. Selain itu pemerintah daerah dan pengurus bertekad tetap menjaga dan memelihara serta menertibkan masjid yang menjadu kebanggaan  ini.

(ADV HUMAS.PR)
TERKAIT