BNN Riau Gerebek Kontrakan di Jalan; 3,5 Kg Sabu dan Ribuan Inek Disita

BNN Riau Gerebek Rumah Kontrakan di Jalan Tiung Pekanbaru; 3,5 Kg Sabu dan Ribuan Inek Disita

Wartariau.com PEKANBARU - Belum lama ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, menggerebek sebuah rumah kontrakan yang berada di daerah Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Hasilnya, petugas menemukan ribuan pil ekstasi dan sabu seberat 3,5 kilogram di dalam rumah itu.

Selain barang bukti narkoba, petugas juga menangkap seorang penghuni rumah itu inisial RWA warga Kabupaten Rohul. Saat ini, kasusnya masih dalam penyelidikan untuk mencari bandar besarnya, karena pelaku yang ditangkap hanya sebagai pengedar.

Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol Untung Subagiyo, kepada halloriau.com, Kamis (23/1/2020) siang saat ekspos di kantornya Jalan Pepaya, mengatakan proses pengungkapan dilakukan awal Januari 2020.

"Dan eksekusinya kemarin, kita dapati di dalam rumah kontrakannya di Jalan Tiung Ujung. Kita temukan sabu seberat 3,5 kilogram sabu dan pil ekstasi sebanyak 6.686 butir lengkap dengan pendukung bukti pencampur bahan," ujar Subagiyo.

Menurut Subagiyo, pelaku ini merupakan pengedar narkoba yang dipekerjakan oleh bandar besarnya inisial I. Mereka bertemu di Pekanbaru yang ditugaskan I untuk mengedarkan sabu dan inek ke wilayah Pekanbaru sekitarnya.

"Pelaku ini ketemu dengan I (DPO) yang mengajaknya untuk kerja sama dalam peredaran barang haram tersebut. Tentunya pelaku medapatkan upah dari DPO," kata Subagiyo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah kali kedua melakukan pekerjaan sebagai pengedar narkoba di wilayah Pekanbaru. Sebelumnya pernah lolos dari penyelidikan petugas.

"Ini kali keduanya pelaku melakukan aksinya. Dulu pernah melakukannya dengan mengirimkan sabu sebanyak 4 kilogram dan itu lolos. Dan ini baru ketangkap setelah adanya laporan dari warga setempat," terang Subagiyo.
TERKAIT