Polsek Bangko Amankan DPO kasus Narkotika
Wartariau.com - Setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan akhinya Pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira pukul 16.00 wib DPO polsek bangko pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang bernama Agusnanti als agus,47 th ,swasta,alamat jalan pelabuhan hulu RT 16 rw 05 kelurahan bagan hulu kecamatan bangko kabupaten Rokan Hilir
Terduga Tersangka Agus diamankan petugas opsnal polsek bangko,pelaku juga dikenal sebagai bandar diamankan di Jl. Kecamatan Kelurahan Bagan Punak Meranti Kecamtan Bangko Kabuoaten Rohil tepatnya berada di Yayasan Kasih Ibu,
Pelaku merupakan resedivis atas kasus yang sama,terduga tersangka agusnanto di tetapkan sebagai DPO polsek bangko atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah dilakukan pengembangan dari tersangka yang telah di amankan sebelumnya.
Pelaku juga merupakan pecatan anggota kepolisian yang juga terlibat kasus narkotika, penangkapan bermula dari penyelidikan tim opsnal polsek bangko yang mendapatkan informasi bahwa DPO polsek bangko berada di jl kecamatan rt 05 rw 04 kel bagan punak meranti kemudian tim yang di pimpin langsung oleh kanit reskrim Polsek bangko Iptu D.Raja napitupulu,Sik,MM melaporkan kejadian kepada Kapolsek bangko Kompol sasli rais,SH
Berikut kronologis pengkapan terduga Tersangka Agus pada saat di jl kecamatan tim opsnal membuntuti pelaku hingga pelaku masuk ke salah satu rumah di jl kecamatan rt 05 rw 04 kep. bagan punak meranti kec bangko,
kemudian Kanit reskrim polsek bangko Iptu D.Raja napitupulu Sik,Mm membagi tim untuk melakukan pengepungan di areal TKP karena pelaku dikenal cukup lihai dan licin,setelah posisi dan situasi yang pas kemudian tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko
IPTU D.RAJA PUTRA NAPITUPULU, SIK.MM langsung bergerak kedalam rumah dan menemukan pelaku an. *AGUSNANTO ALS AGUS* yang sedang berbaring kemudian tanpa mengulur waktu tim langsung melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap tersangka *AGUSNANTO Als AGUS* dan ditemukan dari kantong celana tersangka sebelah kiri di temukan 1(satu) bungkus rokok Sampoerna yang berisikan 1(satu)plastik bening sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu,4(empat) buah pipet plastik dan 1(satu) buah kompeng yang,Uang sejumlah Rp.2.450.000( Dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ,1(satu) unit Handphone merk Nokia warna biru,1(satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam dan 1(satu) buah dompet warna hitam
Kemudian pelaku berikut barang bukti di bawa ke polsek bangko untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Tulis Komentar