Menkumham Copot Dirjen Imigrasi

Menkumham Yasonna Copot Dirjen Imigrasi Ronny Sompie

Wartariau.com – Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie dicopot dari jabatannya oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Pencopotan itu akibat kesalahan data informasi kembalinya tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku ke Indonesia. 

"Siang ini (dicopot)," kata dia di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020, dikutip dari VIVAnews


Adapun pengganti sementara Ronny adalah Jhonni Ginting, yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Jhonni ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Imigrasi terhitung hari ini. 

Selain Ronny, Yasonna juga mencopot Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian. Yasonna menjelaskan, pencopotan itu terkait kasus keterlambatan atau delay informasi keimigrasian Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Menurutnya, dua pejabat tersebut yang bertanggung jawab atas misinformasi yang terjadi. 

Dan untuk menelusuri adanya kelalaian atau tidak sistem data Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Yasonna membentuk tim independen, yang terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri, dan Ombudsman. 

"Saya mau kita betul-betul terbuka dan melacak mengapa ini terjadi delay, mengapa data tersimpan di PC terminal 2F bandara. Kalau yang terminal 3 kan beres, makanya enggak ada masalah, tapi terminal 2 ini ada delay," ujarnya.

Yasonna berharap, tim independen bisa bergerak cepat dan menemukan jawaban mengapa terjadi keterlambatan pemberitahuan kepulangan Harun Masiku ke Tanah Air dari Singapura. Seperti diketahui, Ronny sebelumnya mengatakan bahwa Harun Masiku masih di Singapura sejak kepergiannya pada 6 Januari 2020, namun setelah ramai pemberitaan media, pihak Imigrasi dan Kemenkumham mengklarifikasi pernyataan tersebut. Mereka membenarkan bahwa Harun Masiku sudah kembali ke tanah Air sejak 7 Januari 2020.
 

TERKAIT