Investor Ini Protes Minta Kejagung Buka Blokiran Sahamnya

Mengaku Tidak Terkait Kasus Jiwasraya, Investor Ini Protes Minta Kejagung Buka Blokiran Sahamnya

Wartariau.com Salah satu saksi kasus tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya mengaku keberatan seluruh rekening sahamnya diblokir. Ia mengungkapkan tak ada kaitannya dengan kasus Jiwasraya. Pemblokiran tersebut sangat merugikan. Ia pun memohon agar Kejagung segera membuka blokiran tersebut.

Sebagaimana telah diberitakan, dalam pengusutan kasus Jiwasraya, Kejagung telah menyita aset seluruh tersangka serta melakukan pemblokiran terhadap semua rekeningnya. Ada sekitar 800 sub rekening efek atau dikenal sebagai rekening saham dalam kelanjutan penyidikan skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Saksi yang juga pemilik rekening itu adalah Leonard Hartana, yang merupakan pemegang saham ritel dari salah satu emiten yang terkait Jiwasraya.

Untuk menelusuri hal itu, Kejagung pun meminta Leonard datang untuk dimintai keterangannya. Apalagi proses pembukaan blokir rekening tersebut tidak cukup dengan administrative, sehingga Kejagung perlu melakukan pemeriksaan lewat  penyidik Kejagung.

"Saksi yang datang hari ini adalah Leonard Hartana, dari pemegang saham yang merasa keberatan karena sahamnya di perusahaan salah satu tersangka diblokir dan meminta blokir dibuka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (31/1).

Dua orang lainnya yang datang memenuhi panggilan Kejagung adalah  akunting PT Trada Alam Minera Tbk. Achmad Subehan dan Direktur PT Cipta Dana Sekuritas John Herry Teja.

"Pemeriksaan ketiga saksi tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup dan belum bisa untuk mendukung pembuktian pasal-pasal yang disangkan kepada para tersangka," kata Hari.

Pemeriksaan para pihak terkait dalam perkara ini, selanjutnya diperkirakan masih akan terus dilakukan. Hari memastikan akan memeriksa ahli dan tersangka.

"Pemeriksaan ini guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya," ujar Hari.  
TERKAIT