KPK Kembali Panggil Ahmad Rizki

KPK Kembali Panggil Ahmad Rizki Sadig Dalam Kasus Suap Di Kabupaten Tulungagung

Wartariau.com Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Fraksi PAN sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2018.

Anggota DPR tersebut adalah Ahmad Rizki Sadig yang merupakan anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur VI.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (6/2).

Diketahui, Supriyono merupakan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019. Supriyono telah ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2019 karena diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo.

Kasus ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Walikota Blitar, dan sejumlah pihak lain terkait pengadaan barang dan jasa. Dalam OTT ini KPK mengamankan uang Rp 2,5 miliar.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan 6 orang tersangka. Tiga orang tersangka untuk perkara Tulungagung dan 3 tersangka untuk perkara di Blitar.
TERKAIT