Wartariau.com – " />
Dituntun JPU 10 Tahun, Anjas Purba Divonis Bebas PN Rohil

Andi Nugraha: Terima Kasih Yang Mulia Dituntut JPU 10 Tahun, Anjas Purba Divonis Bebas PN Rohil

Wartariau.com – BAGANSIAPIAPI/RIAU – Anjas Purba Warga jalan pedamaran kelurahan bagan Punak akhirnya menghirup udara bebas, Anjas dibebaskan dari jeratan hukum melalui putusan Hakim Pengadilan Negri Rokan Hilir, Rabu (26/2) kemaren.

Sebelas Bulan lamanya meringkuk di Rutan kelas II A Bagan Siapaiapi akhirnya Anjas Purba menghirup udara bebas. Sebelumnya anjas dituntut selama sepuluh tahun, Akhirnya melalui
putusan Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Rabu kemarin, Anjas dibebaskan dari segala jeratan hukum.

Anjas keluar dari utan Bagan Siapiapi, disambut isak tangis Isteri tercinta yang penuh kesabaran menunggu jalannya proses persidangan selama 10 kali dan didampingi LBH Loin Of Justice Andi Nugraha, didampingi dua rekannya, Sugianto Nasution dan Nanda Rizky Rinaldi, rasa sedih juga terpancar dari wajah revi abang kandung Anjas saat menyambut kepulangannya.

Andi menjelaskan kasus yang menimpah kliennya (Anjas Purba) dinilai sangat teragis, Karena menurutnya dimana Ibundanya Anjas yang kala itu menjadi korban penjambretan terjatuh dan meninggal dunia.

Yang membuat miris lanjut Andi, diperkara yang menimpah kedua kliennya dinilai lemah atau cacad hukum karena tanpa alat bukti yang kuat.

Andi menjelaskan Dipersidangan semua fakta-fakta mematahkan tuduhan kepada 2 kliennya (Anjas Purba dan Robi). Diputusan persidangan, Andi mengapresiasi para majelis Hakim yang sangat profesional dalam menjalankan tugasnya telah mengambil putusan tepat yang sangat adil dirasakan sesuai fakta-fakta persidangan.

Sementara itu anjas merasa senang telah dinyatakan bebas di persidangan, dirinya mengaku selama sebelas bulan menjalani tahanan di lapas bagansiapiapi dalam keadaan baik, Dirinya akan menuntut kembali atas hak serta membersihkan nama, harkat dan martabatnya.

TERKAIT