Wartariau.com  -BENGKALIS - Hampir sebulan men" />
Empat Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Bawa 43 Kg Shabu, Empat Terdakwa Dituntut Hukuman Mati di PN Bengkalis

Wartariau.com -BENGKALIS - Hampir sebulan mengalami penundaan, tuntutan terhadap empat terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 43 kilogram (kg), akhirnya dituntut hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (17/3). 

Tuntutan terhadap warga Sumatera Selatan dan Jambi tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Eriza Susila, S.H di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis diketuai, Hendah Karmila Devi, S.H, M.H. Keempat terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH), Fahrizal, S.H. 

Terdakwa diantaranya, Muhammad Rasyid (38), berdomisili di Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, lalu Hendri Hermansyah (41), beralamat Jalan Merak, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Keduanya dalam berkas dakwaan yang sama.

Selanjutnya terdakwa Ridwan alias Pak Ci (40), berdomisili di Dusun II Desa Sri Tiga, Kecamatan Sumbar Marga Telang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dan Abdul Kholid alias Alip (40), warga Kelurahan Sumber Rezeki, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin.

Dengan dibacakannya tuntutannya tersebut, para terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang akan diajukan di agenda sidang pada Rabu ini.

Terdakwa ini juga diyakini sebagai jaringan internasional, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah barang haram puluhan kilo sabu itu diungkap oleh Tim Mabes Polri dan meringkus empat tersangka di Desa Dompas, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, 21 Juli 2019 silam.

Mereka diamankan petugas dari dua unit mobil yang berbeda saat akan membawa barang itu ke luar dari Kabupaten Bengkalis.

Ketika itu petugas sempat melakukan aksi kejar-kejaran, berawal satu mobil berhasil ditangkap di kawasan Desa Dompas, Kecamatan Bukit Batu, dengan berisikan tiga orang yakni terdakwa Abdul Kholid, Ridwan alias Pak Ci dan Syafruddin. Syafrudin sempat melarikan diri dan saat itu masuk status DPO, namun saat ini sudah berhasil ditangkap petugas dan menjalani proses penyidikan. Dari minibus ini petugas tidak menemukan barang bukti.

Petugas melakukan pengejaran satu mobil lainnya, meskipun sempat membuang koper berisi barang bukti ke pinggir jalan, dua orang bernama Muhammad Rasyid dan Hedri Hermansyah berhasil diamankan petugas. (hari)

TERKAIT