Wartariau.com Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan diperiksa perdan" />
Wahyu Setiawan Akui Surat Pengajuan PAW Harun Masiku Diteken Megawati

Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Wahyu Akui Surat Pengajuan PAW Harun Masiku Diteken Mega

Wartariau.com Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024. 

BERITA TERKAIT Dilimpahkan Ke Jaksa Penuntut Umum, Saeful Bahri: Dua Minggu Lagi Sidang Berkas Dinyatakan Lengkap Oleh JPU, Saeful Bahri Jalani Pemeriksaan Terakhir Di KPK Selain Wahyu Setiawan, KPK Juga Perpanjang Massa Penahanan Agustiani Tio Fridelina Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Wahyu Setiawan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pukul 12.53 WIB. Wahyu selesai diperiksa penyidik sekitar pukul 18.00 WIB. Kepada wartawan, Wahyu mengaku diperiksa terkait hubungannya dengan tersangka Harun Masiku yang merupakan politisi PDIP. "Saya hari ini diperiksa sebagai tersangka untuk kasus masalah Harun Masiku. Tetapi selengkapnya, PH (penasihat hukum) saya yang akan menjelaskan," kata Wahyu Setiawan kepada wartawan, Selasa (17/3). Namun, saat ditanyai surat yang diajukan oleh DPP PDIP terkait pengajuan PAW Harun Masiku, Wahyu mengaku surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri. "Kalau itu (ditandatangani Megawati) iya," singkatnya. 

 Dipemeriksaan Perdana Tersangka Wahyu Setiawan Selain itu, penasihat hukum Wahyu Setiawan, Tony Akbar Hasibuan menyebut Wahyu Setiawan dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik KPK. "Tadi diperiksa statusnya sebagai tersangka. Ini pemeriksaan pertama kali dalam status sebagai tersangka. Pertanyaannya itu sekitar 30an pertanyaan," kata Tony Akbar Hasibuan.

Artikel ini telah tayang di Rmol.id dengan judul "Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Wahyu Setiawan Akui Surat Pengajuan PAW Harun Masiku Diteken Megawati".
TERKAIT