Wartariau.com PEKANBARU - Akibat pandemi Corona atau Covid-19, Komisi Pemilih" />
Tahapan Pilkada Serentak 2020 Ditunda Akibat Corona

Tahapan Pilkada Serentak 2020 Ditunda Akibat Pandemi Virus Corona, Ini Kata Ketua KPU Riau

Wartariau.com PEKANBARU - Akibat pandemi Corona atau Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengeluarkan kebijakan penundaan beberapa tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Ada sekitar 3 hal tahapan yang ditunda, diantaranya pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan serta rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Penundaan ini, akan diberlakukan hingga batas waktu yang aman ditentukan dengan pertimbangan perkembangan kondisi pandemi Covid-19.

Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham M Yasir saat dikonfirmasi Tribun menerangkan, terkait hal tersebut pihaknya masih akan menunggu surat resmi dari KPU RI di pusat.

"Kami masih menunggu surat resminya dari KPU RI, karena yang muncul di media masih skala diskusi, yang kami pegang tentunya surat tertulis, mudah-mudahan malam ini sudah keluar suratnya," jelasnya, Sabtu (21/3/2020), seperti yang dilansir dari tribunpekanbaru.

Lanjut Ilham, bagaimana kelanjutan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ke depan, tergantung dengan bagaimana kebijakan dari KPU Pusat, yang tertuang dalam surat resminya.

"Iya tetap harus menunggu surat tertulis dari KPU RI. Tapi diskusi-diskusi soal penundaan sudah muncul sejak tadi pagi," bebernya.

"Kami di daerah juga diminta mengirimkan status kondisi di daerah masing-masing, dan putusan akhirnya kami serahkan ke KPU RI," pungkasnya.*
TERKAIT