Kejari Rohil Tahan Oknum Penghulu

Pungli Prona, Kejari Rohil Tahan Oknum Penghulu di Rohil

Wartariau.com BAGANSIAPIAPI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melakukan penangkapan terhadap datuk penghulu Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Senin (23/03/20) sekitar pukul 17:00 wib. 

Kasi Pidsus Kajari Rohil Herlina Samosir SH  kepada wartawan mengatakan, Narso selaku Datuk Penghulu Bahtera Makmur ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengurusan pendaftaran tanah sistematis lengkap / prona (PTSL).

Kajari Rokan Hilir, Gaos Gaos Wicaksono,SH didampingi Kasipidsus Herlina Samosir menjelaskan, tindak pidana korupsi yakni pungutan liar kurang lebih sebesar Rp. 335.00.000,- yang dilakukan Tersangka Narso. Sangkaan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sementara itu tersangka sudah  diserahkan  ke Lapas Bagansiapiapi untuk ditahan selama 20 hari kedepan (jon) 
TERKAIT