Wartariau.com Guna meminimalisir angka penularan dan penyebaran wabah" />
Beribadah Di Rumah Saat Wabah Covid-19

Begini Makna Beribadah Di Rumah Saat Wabah Covid-19

Wartariau.com Guna meminimalisir angka penularan dan penyebaran wabah virus corona (Covid-19), Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mengeluarkan fatwa mengenai pelaksanaan ibadah di rumah. Fatwa itu tercatat dengan nomor 14/2020.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh kembali mengimbau kepada umat Islam di seluruh wilayah di Indonesia untuk menjalankan fatwa tersebut.

Guna memantapkan ikhtiar untuk menerapkan fatwa MUI ini, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bencana wabah virus corona ini mesti dimaknai secara bijak oleh masyarakat Indonesia. Sebab jika tidak, maka upaya menekan angka oenularan lewat fatwa MUI ini akan percuma.

"Ada hikmah di balik peristiwa, salah satu hikmah dengan adanya wabah Covid 19 ini adalah penguatan ketahanan keluarga kita, penguatan kekuatan ibadah di dalam rumah," begitu makna yang disampaikan Asrorun Niam Sholeh.

"Bahkan Rasulullah SAW menegaskan di dalam hadits sahihnya bahwa, sebaik-baik ibadah salat yang dilaksanakan oleh hamba, di dalam hal ini adalah umat Islam adalah salat yang dilaksanakan di rumah," tambahnya.
TERKAIT