Keluarga Positif Covid 19 di Rambah Dikarantina
Kadiskominfo Rohul: Jika Sebar Identitas Pasien Bisa Diancam Denda Rp 500 Juta
Wartariau.com ROKAN HULU-Perkembangan data (Covid 19) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Sabtu (4/4/2020), Pukul 17.55 Wib, Status positif, inisial AS, umur 56 tahun, tinggal di Kecamatan Rambah, riwayat perjalanan dari surabaya 23 Maret 2020, kini yang bersangkutan telah diambil tindakan oleh pihak Kesehatan sesuai dengan SOP yang telah ditentukan.
"Kepada masyarakat untuk tetap tenang, tapi perlu waspada dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan anjuran pemerintah dan sumber resmi," kata Bupati Rohul H Sukiman melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Drs Yusmar Yusuf MSi (Juru Bicara Covid 19) Kabupaten Rohul.
"Kita tidak menghukum dan tidak memberikan penafsiran lain, termasuk larangan menyebar luaskan identitas pribadi pasien, karena telah dilindungi, bisa diancam dengan undang-undang 4 tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta," ancamnya.
Yusmar Yusuf menjelaskan penanganan yang dilakukan dari Tim Gugus Kesehatan RSUD Rohul, dalam hal ini sebagai Koordinator Direktur RSUD Rohul telah dilaksanakan langkah-langkah penanganan dan pengamanan.
"Seperti untuk keluarga dan semua kontak erat dengan pasien kita lakukan Karantina dan pemeriksaan Rapid Test, jika Rapid Test dan kalau ada keluhan batuk pilek ataupun demam, kita tetapkan sebagai PDP untuk selanjutnya dilakukan test swab," paparnya.
Kemudian, sambungnya, jika rapid test - tanpa keluhan tetap isolasi mandiri selama 14 ke depan yang diawasi secara ketat oleh petugas surveilens dari dinkes.
"Himbauan kepada tetangga dekat dan lingkungan, lakukan physical distancing dan jika ada keluhan demam, batuk atau pilek segera hubungi call center tim kes covid untuk dilakukan pemeriksaan di rumah," Yusmar Yusuf menjelaskan.
Sedangkan, Orang Dalam Pemantauan (ODP), maksudnya, jelas Yusmar Yusuf, warga yang kembali dari luar Kabupaten Rohul atau warga lain yang datang ke Rohul dari daerah yang sudah terinveksi Covid 19.
" Jumlah semua ODP sebanyak 2.321 orang, dengan status masih pamantauan sebanyak 1963 orang,
selesai pemantauan sebanyak 358 orang," bebernya.
"Catatan kita sebanyak 358 orang status ODP menjadi eks ODP, artinya telah 14 hari dalam pantauan dan sudah selesai di pantau dengan kata lain (status aman)," urainya.
Yusmar Mantan Kadisbudpar Rohul menerangkan lagi, Pasien Dalam Oengawasan (PPDP) sebanyak 6 orang, ada penambahan 2 ODP, masih menunggu hasil.
"Pasien di rawat 5 orang di RSUD Rohul dan 1 orang di Awal Bros Group, semula di Ujung Batu, sekarang di Pekanbaru, 3 orang di antara ODP menunjukkan hasil kesehatan membaik, 3 orang masih tetap, sedangkan yang Positif 1 orang," ungkapnya.
Ditambahkannya, Tim Gugus Tugas Covid 19 menerima laporan dari Camat beserta Koramil dan Kaposek serta unsur dan elemen kecamatan, sampai ke Desa, dengan aparat kepoliaian, TNI, BPD, RW dan RT, tokoh agama, adat dan simpatisan lain nya, semakin waspada dan partisipatif memantau warga yang datang atau warga yang baru di tempat masing-masing. Lebih khusus lagi di daerah perbatasan.
"Data dan informsi tersebut bersumber dari rekap surveilens penanganan Covid 19 RSUD, Dinas Kesehatan Kabupaten Rohul, berasal dari laporan Kepala Puskesmas se Rohul, dari data seluruh Dokter, Bidan dan Petugas Kesehatan di Kecamatan dan Desa," pungkas Yusmar Yusuf mengakhiri.
(PR/dr)
TERKAIT
Tulis Komentar