Wartariau.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami setiap fakta-fakta yang muncul dalam persidanga" />
KPK Dalami Bukti Tawaran Rp2 M

KPK Dalami Bukti Tawaran Rp2 Miliar Harun Masiku

Wartariau.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami setiap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 dari PDIP.

KPK juga akan menelisik lebih jauh pengakuan anggota DPR Fraksi PDIP dari daerah pemilihan atau dapil Sumatera Selatan 1, Riezky Aprilia yang mengatakan sempat ditawari Rp50 ribu per suara atau dikalkulasikan sekitar Rp2,22 miliar untuk memberikan kursinya di parlemen Senayan kepada Harun Masiku.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan fakta persidangan nantinya akan dikonfirmasi lagi dengan saksi-saksi yang lain.

"Setiap fakta-fakta persidangan tentu JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah mencermati dan mencatatnya dengan baik serta akan mengkonfirmasi pada saksi-saksi berikutnya, termasuk kepada terdakwa (Saeful Bahri),” kata Ali kepada awak media, Sabtu, 25 April 2020.

Ali menambahkan, jaksa penuntut umum nantinya juga akan menganalisis lebih lanjut surat tuntutan dengan menghubungkan satu alat bukti dengan alat bukti lainnya.

"Jika ada fakta-fakta terkait dugaan perbuatan pihak lain tentu KPK tak segan untuk menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan pihak-pihak lain tersebut," jelas Ali.

Sebelumnya, Riezky mengatakan sempat ditawari uang oleh terdakwa sekaligus politikus PDIP Saeful Bahri. Terdakwa Saeful berperan sebaagai penghubung politikus PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Total suara yang dimiliki Riezky untuk lolos ke Senayan dari Dapil Sumsel I sebanyak 44.402. Jumlah itu berasal dari perolehan suara Riezky. 

Riezky merupakan Anggota DPR terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Jika 44.402 dikali Rp50 ribu, hasilnya sekitar Rp2,22 Miliar. Angka itu ditawari oleh Saeful agar Riezky mau memberikan kursi DPR kepada Harun Masiku.

Namun, Riezky tetap menolak uang tersebut. Alhasil Saeful menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu masih menjabat Komisioner KPU untuk mengupayakan PAW untuk Harun Masiku. Wahyu pun dalam kasus ini sudah dipecat dari komisioner KPU dan ditetapkan sebagai tersangka.

TERKAIT