Wartariau.com  PEK" />
Lapor ke Posko Pengaduan Disnakertrans Riau

Jika Ada Perusahaan Yang Tidak Bayar THR

Wartariau.com PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, mulai Senin (11/5/2020) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Ini khusus bagi yang telah terdaftar sebagai karyawan ataupun kontrak dengan perusahaan akan tetapi tidak mendapatkan haknya pada hari raya.

Dalam informasi yang diterima news24coid, Kepala Disnakertrans Riau, Jonli, menyebutkan posko ini didirikan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). ⠀

"Surat edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia ini berisi tentang panduan dalam kebijakan pembayaran THR karyawan ataupun buruh suatu perusahaan selama masa pandemi Covid-19," kata Jonli.

"Ada beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran itu, tentang teknis pembayaran dan kesepakatan perusahaan dan tenaga kerja terkait THR ini," lanjut dia.

"Dalam poin pertama, perusahaan wajib membayar THR Keagamaan kepada tenaga kerja sesuai ketentuan perundang-undangan. Misalnya, tenaga kerja yang sudah setahun bekerja, dibayar full. Sementara dibawah masa itu, disesuaikan," terang dia.

"Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar hak tenaga kerja pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan tenaga kerja," lanjut keterangannya.

"Dialog pun mesti dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," sebut Jonli.

Ia juga menyebutkan, jika perusahaan sama sekali tidak sanggup membayarkan hak tenaga kerja pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. 

"Perlu adanya kesepakatan antara perusahaan dan tenaga kerja ini. Dan ini harus dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten Kota dimana perusahaan berdomisili," terang Jonli

"Jangan sampai perusahaan menghilangkan haknya tenaga kerja, ataupun tidak sesuai dengan waktu dan cara pembayaran yang disampaikan Menteri Tenaga Kerja. Akan ada sanksi yang diberikan jika menghilangkan kewajiban membayar THR Keagamaan," tegas Kepala Disnakertrans Riau.

TERKAIT