Wartariau.com&n" />
Ketua DPRD Riau Enggan Berkomentar

Disebut Terima Uang Dalam Sidang Amril Mukminin

Wartariau.com - Nama Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet, kembali disebut dalam perkara dugaan korupsi menerima uang ketuk palu pengesahaan APBD Bengkalis, ketika menjabat anggota DPRD Bengkalis tahun 2009-2014.

Dugaan penerimaan uang itu disampaikan mantan anggota DPRD Bengkalis Firza Fudhoil saat menjadi saksi perkara korupsi mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis, 02 Juli 2020.

Sidang dipimpin hakim ketua Lilin Herlina SH, dengan menghadirkan tiga orang saksi diantaranya mantan anggota DPRD Bengkalis, yakni Jamal Abdillah, Firza Fudhoil dan Abdul Rahman.

Ketua Indra Gunawan Eet saat dikonfirmasi terkait namanya disebut menerima uang enggan memberikan komentar. 

"Ngak usah dijawab biarkanlah orang itu menyerang, " kata Eet singkat ketika Riau24. com mengkonfirmasi lewat selulernya. Kamis 2 Juli 2020.

Seperti diberitakan, dalam sidang Amril Mukminin, Firza blak-blakan menjelaskan bahwa Ia menerima uang dari Jamal Abdillah melalui Sahrul sebanyak tiga amplok. Dua amplop berisi uang diberikan kepada Ketua DPRD Riau Indra Gunawan dan Amril Mukminin. 

Amril Mukminin sebelumnya didakwa menerima uang Rp5,2 miliar dalam pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri - Sei Pakning senilai Rp498,6 miliar. 

Firza menjelaskan, ia menerima uang dari Jamal Abdillah melalui Sahrul sebanyak tiga amplop. 2 amplop berisi uang diberikan kepada Ketua DPRD Riau Indra Gunawan dan Amril Mukminin.

“Uang dalam amplop itu dikatakan Sahrul dari Jamal Abdillah sebagai uang ketuk palu tahun 2012. Amplop saya berisi uang Rp50 juta. Kalau untuk Amril dan Indra Gunawan saya tidak tahu isinya berapa,” ungkapnya mengutip dari media lokal. 

Walau ia mengetahui uang itu bukan haknya, namun tetap ia terima dan belum dikembalikan hingga saat ini.  Bahkan ketika ditanya hakim mengapa ia terima jika tau itu bukan haknya. Firza menjawab santai, karena yang dikasih uang tentunya ia terima. “Karna yang dikasih uang, ya kita terimalah,” ucapnya santai.

Setelah didesak hakim, akhirnya Firza bersedia mengembalikan uang yang diterimanya itu. Lebih lanjut Firza juga menjelaskan, proyek Jalan Duri-Pakning itu tidak pernah dibahas sebelumnya di komisi 2 sebagaimana membidangi pembangunan. Melainkan langsung dibahas di Banggar.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Bupati Bengkalis non aktif didakwa menerima uang senilai 520 ribu dolar Singapura dari PT Citra Gading Asritama.

TERKAIT