Wartariau.com " />
Mantan Pimpinan DPRD Bengkalis Bakal Bersaksi

Mantan Pimpinan DPRD Bengkalis Bakal Bersaksi untuk Amril Mukminin, Termasuk Indra Gunawan Eet

Wartariau.com PEKANBARU -Amril akan menjalani persidangan dari Pekanbaru, Kamis (9/7) ini. Adapun agenda persidangan adalah pemeriksaan 4 orang mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, dan seorang saksi lainnya.

Adapun saksi dari mantan Pimpinan Dewan yang dihadirkan Jaksa pada KPK itu adalah Indra Gunawan Eet, Heru Wahyudi, Abdul Kadir dan Zulhelmi.

Satu saksi lainnya adalah Syahrul Ramadhan yang pada persidangan sebelumnya namanya disebut-sebut sebagai pihak yang menyalurkan uang ‘ketok palu’ pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran (TA) 2013. Syahrul sendiri diketahui adalah ‘orangnya’ Jamal Abdillah, mantan Ketua DPRD Bengkalis.

“Mereka dijadwalkan sebagai saksi untuk terdakwa Amril Mukminin dalam sidang lanjutan nantinya,” ujat Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (8/7).

Persidangan nantinya diyakini tetap digelar secara virtual. Majelis hakim bersama JPU dan saksi-saksi berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sementara terdakwa Amril Mukminin tetap berada di Rutan Pekanbaru.

“Silahkan ikuti persidangannya,” imbuh Pegawai KPK berlatar belakang Jaksa itu.

Untuk diketahui, Amril Mukminin didakwa Jaksa pada KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar, dan ada juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih.

Uang Rp5,2 miliar, berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning. Sedangkan uang Rp23,6 miliar lebih itu, dari 2 orang pengusaha sawit. Uang dari pengusaha sawit itu diterima Amril melalui istrinya, Kasmarni. Ada yang dalam bentuk tunai, maupun transfer.

Pada persidangan sebelumnya juga terungkap kalau Amril Mukminin juga menerima uang ‘ketok palu’ pengesahan RAPBD Kabupaten Bengkalis TA 2013. Dalam RAPBD yang disahkan tahun 2012 itu, terdapat rencana pengerjaan 6 paket kegiatan multiyears, termasuk proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning.

Adapun uang tersebut diterimanya langsung dari Jamal Abdillah yang kala itu menjabat Ketua DPRD Bengkalis. Selain itu, dia juga menerima uang dari Firzal Fudhoil, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bengkalis periode 2008-2014. Adapun totalnya mencapai Rp100 juta.

Baik Jamal Abdillah maupun Firzal Fudhoil dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang berlangsung secara virtual itu. Selain dua nama tersebut, juga terdapat seorang saksi lainnya. Dia adalah Abdulrahman Atan, yang juga merupakan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.

Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

TERKAIT