Wartariau.com - JAKARTA- Penyidikan dugaan suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrahman ter" />
KPK Periksa Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia

KPK Periksa Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Terkait Suap Nurhadi

Wartariau.com - JAKARTA- Penyidikan dugaan suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrahman terus berproses. Kali ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, keterangan Hengky nanti akan menjadi bahan pemberkasan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," ujar Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (10/7/2020).

KPK juga menjadwalkan seorang dari pihak swasta bernama Tania Clarisa Irawan. Sementara untuk Nurhadi, KPK memanggil seorang satuan pengamanan bernama Charli Paris Hutagaol dan sopir, Yendra Afrizal.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan
tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi, menantunya (Rezky Herbiyono), dan Direktur Utama PT MIT Hiendra Soenjoto. KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

KPK juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. KPK menyatakan penyidiknya telah memeriksa sejumlah saksi mengenai aset yang dimiliki Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida. Ali mengatakan bila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup maka KPK akan menetapkan status tersangka pencucian uang dalam kasus ini.

TERKAIT