Cekcok Berujung Penembakan

Cekcok Berujung Penembakan dengan Senapan Angin, Pelaku Berhasil Diciduk Polsek Panipahan

Wartariau.com ROKAN HILIR (RIAU),  -  Polsek Panipahan Polres Rohil berhasil menciduk seorang pria yang diduga lakukan penembakan orang denga...

 Penyelidikan Polsek Bangko di Jalan Suhada I Berhasil, Buruh Pengedar Sabu Dibekuk

 Bejat! Cabuli Anak Tetangga yang Masih Dibawah Umur, Pria Ini Diringkus Polsek Kubu

 Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ringkus Bandar Sabu di Siantar

ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Panipahan Polres Rohil berhasil menciduk seorang pria yang diduga lakukan penembakan orang dengan menggunakan senjata senapan angin, Rabu (08/09/2021), Pukul 00.30 WIB.


Pria bernama Awi Horas alias Horas (38 tahun) beralamat di Jalan Bijaksana Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir dan di Desa Sungai Liat Kecamatan Sungai Liat Kabupaten Bangka ini diciduk setelah lebih dari 10 bulan menghilang.


Awi Horas alias Horas menghilangkan diri setelah melakukan penganiayaan berat terhadap korban Syamsul Chaniago alias Isul (43 tahun) warga Jalan Adil Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir dengan membidik leher dan menyarangkan peluru senapan angin dileher korban dalam peristiwa yang terjadi di rumahnya, Jumat, 06 November 2020, Pukul 20.00 WIB, lalu.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH,SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, Jumat (10/09/21))membenarkan  kejadian penangkapan tersebut.


"Telah dilakukan pengungkapan perkara Tindak Pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban menderita luka berat di Wilayah hukum Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir," ujar AKP Juliandi.


Dijelaskan dia, kronologisnya, korban Syamsul Chaniago alias Isul datang ke rumah Hasan (kakak tersangka) dalam kondisi Mabuk dan bertemu dengan Rudi (saksi) sedang berada di rumah Hasan.


Kemudian, Syamsul meminta uang kepada Rudi akan tetapi tidak diberi sehingga terjadi cekcok mulut, dan ketika Rudi hendak keluar dari dalam rumah namun Isul (korban) mendorong pintu pagar teras rumah Hasan yang terbuat dari stainles sampai terlepas.


Melihat ada keributan, lalu saksi, Ateng mengusir korban dari rumah agar tidak terjadi keributan, dan korban pun langsung pergi, akan tetapi tidak berapa lama kemudian korban datang kembali bersama dengan satu orang kawannya yang tidak dikenali oleh saksi Ateng


Korban (Isul) ini kembali meminta uang kepada Rudi dengan cara memaksa dan Rudi juga tidak memberikan uang sampai percekcokan antara keduanya kembali terjadi.


Karena ada keributan antara keduanya di rumah Hasan, maka muncullah tersangka yang merasa tidak senang, selanjutnya percekcokan terjadi antara korban dan tersangka.


Melihat hal itu, Rudi pergi menjauh dan ketika itu saksi Ateng mendengar seperti ada bunyi tembakan senapan angin sebanyak 1 kali di dekat keributan, dan selanjutnya setelah itu saksi melihat korban berjalan keluar menuju ke jalan besar dengan kondisi sempoyongan.


Sesampainya di luar rumah, di jalan korban terbaring dengan kondisi luka dibagian leher sebelah kiri dan mengeluarkan darah, melihat hal tersebut korban langsung dibawa ke Puskesmas Panipahan Pasir Limau Kapas oleh saksi Rudi dan kawan kawannya, Karena kondisi korban Kritis dan peluru senapan angin masih bersarang dilehernya lalu dirujuk ke RSUD Rantau prapat untuk pengobatan lebih lanjut.


"Pelaku sempat melarikan diri keluar panipahan setelah melakukan Penganiayaan tersebut, namun kemudian Tim Opsnal mengetahui Pelaku kembali ke rumah dan Polsek Panipahan langsung melakukan Penangkapan dan langsung dibawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, SH.


Lanjut AKP Juliandi, Barang bukti penganiayaan berat itu berupa 1 lembar Surat Visum ET Repertum dari Puskesmas Panipahan Nomor : 800 / KES -PK /2020 Tanggal 06 Nopember 2020, dan 1 pucuk Senapan Angin merk "BENJAMIN FRANKLIN" dengan Nomor Seri T 357647 MADE IN USA yang terbuat dari bahan Kayu warna Coklat dan Besi warna Hitam.


"Kepada tersangka kemudian dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan kepada saudara tersangka ini dipersangkakan Pasal 351 Ayat (2) K.U.H.Pidana," pungkas AKP. Juliandi.


TERKAIT