Majelis hakim vonis ringan

Majelis hakim pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, menjatuhkan vonis ringan

Wartariau.com Pekanbaru - Majelis hakim pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (19/10/2021) menjatuhkan vonis terbilang ringan terhadap pasangan suami istri Handoko Setiono-Melia Boentaran. Pasutri ini dinyatakan bersalah melakukan korupsi proyek jalan Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis yang menurut jaksa KPK merugikan negara sebesar Rp 114 miliar.
Melia yang menjadi terdakwa pertama dihukum 4 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar serta pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 1 tahun.

Sementara, sang suami Handoko Setiono sebagai terdakwa kedua dijatuhi hukum 2 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara. Handoko tidak dikenakan biaya pengganti kerugian negara.

"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim, Lilin Herlina dalam amar putusannya.

Lilin Herlina merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam beberapa hari ke depan, Lilin akan pindah tugas karena dimutasi ke PN Jambi. Bersama Lilin, dua anggota majelis hakim yang memegang perkara ini yakni Dedi Kuswara dan Darlina Darmis.

Adapun kedua tersangka dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan primer yakni pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Vonis hakim yang diketuai oleh Lilin Herlina jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum Handoko-Melia penjara 8 tahun. Keduanya dikenakan tuntutan primair pasal 2 ayat 1 dan tuntutan subsidair pasal 3 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tuntatan jaksa juga meminta kedua terdakwa harus membayar kerugian negara sebesar Rp 110 miliar.
Atas putusan majelis hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa Eva Nora menyatakan pikir-pikir. Pun jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir.

"Kami masih pikir-pikir sambil menunggu salinan putusan. Juga akan kami diskusikan dengan atasan," kata seorang jaksa KPK, Tri Mulyono.

Putusan majelis hakim juga menetapkan nilai kerugian negara hanya sebesar Rp 10,5 miliar. Padahal berdasarkan hasil audit yang dibacakan dalam tuntutan jaksa KPK, nilai kerugian negara mencapai Rp 114 miliar.
Menanggapi hal tersebut, seorang jaksa KPK, Eko Wahyu menyatakan hakim memiliki kewenangan dan penghitungan lain soal angka kerugian negara.
"Itu kewenangan majelis hakim. Barangkali hakim punya dasar perhitungan sendiri," kata Eko.
Kedua terdakwa tersebut yakni Handoko Setiono yang merupakan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN). Sementara istrinya bernama Melia Boentaran merupakan direktur perusahaan tersebut.
Kedua terdakwa dalam surat tuntutan jaksa disebut memiliki peran yang sangat aktif dalam memperoleh proyek tersebut. Meski perusahaan PT ANN tidak memenuhi persyaratan dan mestinya digugurkan, namun justru ANN ditunjuk sebagai pemenang lelang yang diduga abal-abal itu.

TERKAIT