Masyarakat Resah

Polres Rohul Lakukan Kegiatan Tangkap Tangan Pada Oknum Kades Dan Kaur Desa Rokan Timur

Wartariau.com ROKAN HULU - Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana Korupsi di Kantor Desa Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Koto, Selasa (19/10/2021), sekitar pukul 15 45 Wib.

Hal tersebut terungkap dalam Konferensi Pers dipimpin  Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, digelar di Makopolres Rohul, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kamis (21/10/2021).

Dalam kegiatan ini, turut mendampingi, Kasat Reskrim AKP Rainly Labolaang, SIK, Kanit I Idik Reskrim IPDA Refly Setiawan Harahap SH, Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Personil Propam, kemudian sejumlah wartawan, Media Cetak, Elektronik, Online dan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, menyampaikan Personilnya, melakukan kegiatan tangkap tangan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku tindak pidana Korupsi, di Kantor Desa Rokan Timur.

"Dengan Pelaku SS alias W, pekerjaan Kepala Desa Rokan Timur, Warga RT002 RW001, Desa Rokan Timur dan SUK alias AN, pekerjaan Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Rokan Timur, tinggal di RT011 RW005, Dusun Rantau Upih, Desa Rokan Timur," rinci Kapolres.

"Kemudian kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Tiga Saksi, yakni AER, PRI dan AP (Masyarakat yang membuat Surat Tanah," sambungnya.

Kapolres juga menjelaskan, atas komitmen untuk menciptakan rasa aman terhadap Masyarakat dalam mewujudkan Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas), pihaknya
menerima laporan keberatan yang meresahkan warga terhadap pungutan tersebut.

Atas informasi itu, Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan ke lapangan, hasilnya Selasa (19/10/2021), sekitar pukul 15.45 Wib, Tim mendapat informasi kembali ada masyarakat akan membuat SKRT dan Surat SKGR.

"Usai menerima laporan warga, tim kemudian menyelidiki ke kantor Desa Rokan Timur. Terbukti, kita menemukan pungutan untuk 10 Persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp 2 juta, total Rp 20 juta," jelas Eks Kapolres Kepulauan Meranti tersebut.

Dalam ruangan Kades, kata AKBP Eko Wimpiyanto, juga ditemukan dan diamankan 10 persil SKRT dan SKGR sedang dikoreksi dan ditandatangani Kades.

"Kades dan Kaur TU serta barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Lanjutnya, adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan, uang senilai Rp 20 Juta, Satu Buku Register Surat Keterangan Riwayat Tanah  (SKRT) Desa Rokan Timur, Satu Satu Buku Register Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Desa Rokan Timur.

"Kemudian 10 Persil SKRT dan SKGR Desa Rokan Timur dan 1 Unit Laptop Dell Warna Abu-abu Kehitaman yang digunakan untuk pembuatan SKRT dan SKGR Desa Rokan Timur," terang Kapolres Rohul lagi.

Dijelaskan Kapolres, adapun modusnya, memungut biaya dalam pembuatan SKRT dan SKGR dengan paksaan bila tidak maka tanda tangan tidak direalisasikan, dengan motif menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan.

"Sedangkan Kedua Pelaku ditindak dengan  Pasal 12  Huruf E sebagai mana yang di maksud dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang-undang Nomor 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo 55 KUH Pidana," pungkasnya mengakhiri.


(HPR)
TERKAIT