Yan Prana: Bayar Uang Pengganti Rp 1,4 Miliar, Tapi Vonis Diskon 1 Tahun

Vonis Korupsi Mantan Sekdaprov Riau Yan Prana: Bayar Uang Pengganti Rp 1,4 Miliar, Tapi Vonis Diskon

Wartariau.com, Pekanbaru - Vonis mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya didiskon 1 tahun lamanya oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, sebelumnya Yan Prana divonis 3 tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Namun oleh PT Pekanbaru hukuman pidana pokok tersebut dikurangi menjadi tinggal 2 tahun penjara dipotong masa tahanan.Pengadilan Tinggi Pekanbaru tetap menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, sama seperti putusan PN Pekanbaru. Meski didiskon pidana pokok selama 1 tahun, majelis hakim PT Pekanbaru justru menjatuhkan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,44 miliar. Pada pengadilan tingkat pertama, Yan Prana tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara.

Uang pengganti itu harus dibayar ke negara paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika Yan Prana tidak membayarnya maka harta kekayaannya dapat disita kemudian dilelang untuk negara. Namun, jika tidak lagi memiliki harta, maka dapat digantikan dengan penjara 1 tahun lamanya.

Putusan hukum banding tersebut diumumkan dalam situs Direktori Putusan Mahkamah Agung RI pada 14 Oktober 2021 lalu dengan nomor register 22/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR. Adapun trio majelis hakim diketuai oleh hakim tinggi Dasniel dengan dua anggotanya yakni Yusdirman Yusuf dan Khairul Fuad.

Vonis banding itu semakin jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejaksaan Tinggi Riau. Yan Prana dituntut hukuman 7,5 tahun penjara serta pidana denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, tuntutan jaksa juga meminta Yan Prana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.


TERKAIT