Pengadilan Tinggi Bandung

Vonis Mati Terdakwa Pemerkosa Belasan Santri di Bandung, Herry Wirawan,

Dok.

WARTARIAU.COM   Bandung – Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding yang dimohonkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan memvonis terpidana kasus perkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan dengan hukuman mati. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memvonis predator seksual Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta vonis mati pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar Senin (4/4/2022), Pengadilan Bandung telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa Herry Wirawan dengan amar putusan lengkap sebagai berikut.

“Mengadili, menerima permohonan banding dari Jaksa atau penuntut umum. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung Bandung Nomor: 989/ Pid.Sus/2022/PN.Bdg., tanggal 15 Februari 2022, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, pembebanan pembayaran restitusi, perawatan bagi 9 (sembilan) orang anak dari para korban dan anak korban serta perampasan harta terdakwa,” tulis keterangan resmi Pengadilan Tinggi Bandung.

Dalam amarnya, hakim Pengadilan Tinggi Bandung menghukum terdakwa Herry Wirawan dengan pidana hukuman mati.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” tutur Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro.Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan. Menurut hakim, Herry terbukti memerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim berpendapat, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.

Namun sebaliknya, terdakwa malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.

Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu. Selain itu, perbuatan Herry merusak fungsi otak anak korban pemerkosaan.(***)

TERKAIT