Tetap Waspada dan Tetapkan Protokol Kesehatan

Presiden Jokowi Umumkan Hari Libur dan Cuti Nasional

Int

WARTARIAU.COM PEKANBARU - Presiden Joko Widodo mengumumkan hari libur nasional Idul Fitri 2022 dan cuti bersama Lebaran.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).

Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

Jokowi mengatakan, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.

Jokowi  mengingatkan masyarakat untuk waspada dan tetap mematuhi protokol kesehatan lantaran pandemi virus corona belum usai.

"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ujarnya.

"Kepala Negara juga menyampaikan pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman," kata presiden.(gery)

TERKAIT