KIB Kembali Demo Kasus Korupsi Rohil Puluhan Massa Usung Fhoto Annas
Selasa, 09 Maret 2010 - 13:46:22 WIB WARTA, PEKANBARU- Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Provinsi Riau, kembali mendatangi kantor Polda dan Kejati Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru, Selasa (9/3/2010).
Mereka mendesak dua lembaga hukum tersebut untuk mengusut tuntas sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil). Kasus-kasus tersebut diduga melibatkan Bupati Annas Maamun dan kroninya.
Menariknya, aksi demo kemarin puluhan massa turut mengusung puluhan foto Bupati Annas Maamun. Mereka juga terlihat menutup mulutnya dengan lembaran uang pecahan seribu rupiah.
Sementara spanduk di antaranya berbunyi 'Runtuhkan Kerajaan Rokan Hilir dan Adili Bupati Annas', 'Tangkap dan adili serta proses hukum Bupati Annas Maamun'.
Kemudian dalam pernyataan sikapnya mereka membeberkan beberapa kasus yang diduga syrata dengan penyimpangan hukum, di antaranya;
Proses alihfungsi lahan beserta gedung DPRD dan Kejari Rokan Hilir, Jl Lintas Timur Riau-Sumut, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, untuk dijadikan kampus IPDN. Proses alihfungsi ini diduga syarat penyimpangan dan gratifikasi. Sebab hingga kini proses alihfungsi tidak melalui proses persetujuan kelembagaan dewan setempat, tapi hanya kesepakatan sepihak oleh oknum pejabat setempat.
Kasus pembelian hotel Marina yang dialihfungsikan menjadi Gedung DPRD Rokan Hilir di Bagansiapiapi, yang diduga proses jualbelianya syarat terjadi berbagai penyimpangan, di antaranya mark-up. Nilai jual belinya mencapai sekitar sekitar Rp 7,2 miliar, melalalui APBD Rohil tahun 2001. Kasus ini sudah diproses penyidik Polda Riau, tapi proses hukumnya hingga kini tak kunjung jelas.
Dana bantuan sosial yang diduga disalahgunakan di lingkungan Pemkab Rohil senilai sekitar Rp 21 miliar, yang bersumber dari APBD Rohil 2007.
Pembebasan sejumlah lahan dan pembangunan komplek MTQ Rokan Hilir, di Batu Enam, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, diduga bermasalah. Pembebasan dan pembangunannya sedikitnya menghabiskan dana APBD setempat sekitar Rp 46 miliar. Namun proses yang dilakukan syarat dengan mark-up dan proses lelang proyek tidak sesuai ketentuan aturan berlaku.
Pelepasan aset tanah senilai Rp 74,9 miliar di sekitar komplek MTQ Rohil, Batu Enam, Kecamatan Bangko, juga diduga syarat penyimpangan. Sebab proses ganti rugi yang dilakukan diduga tidak berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) daerah setempat dan tidak didukung dengan bukti kepemilikan. Begitu juga dengan penyertaan modal Pemda Rohil terhadap BUMD setempat sebesar sekitar Rp 7,7 miliar, yang tidak lengkapi bukti yang jelas.
Pengadaan lahan untuk pembangunan Gedung DPRD Rokan Hilir di Jl Lintas Timur Riau-Sumut, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, senilai Rp 2,2 miliar, tahun 2002. Proses ganti ruginya syarat penyimpangan dan mark-up.
Pembebasan lahan perluasan tanah samping Gedung DPRD Rokan Hilir di Bagansiapiapi senilai sekitar Rp 2,2 miliar tahun anggaran 2002. Proses pembebasannya juga syarat dengan berbagai penyimpangan dan mark-up.
Dana APBD Rohil yang digunakan untuk kepentingan pesta Bakar Tongkang, yang setiap tahun di helat di Bagansiapiapi, juga perlu mendapat pengusutan penting. Sebab juga syarat dengan penyimpangan dan pertanggungjawaban yang tidak jelas.
Proyek pembangunan Jembatan Pedamaran senilai sekitar Rp 600 miliar. Proses lelangnya diduga tidak sesuai ketentuan dan pengerjaannya terkesan lamban, sementara sejumlah dana sudah dicairkan.
Pembangunan sawit rakyat yang menyerap dana APBD Rohil sekitar Rp 142 miliar, juga syarat dengan berbagai penyimpangan dan merugikan negara jumlah besar.
Kasus sinoboigate hingga kini proses hukumnya juga tak kunjung jelas, sementara negara sudah dirugikan mencapai sekitar Rp 28,3 miliar.
Usut tuntas hasil audit BPK terhadap penggunan APBD Rohil 2007 yang menyimpang senilai sekitar Rp 18,5 miliar, di lingkungan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum.
Usut juga sejumlah anggota dewan dan kalangan pejabat yang turut serta bermain proyek di Rokan Hilir.
Proyek saluran simpang 200 senilai sekitar Rp 2,5 miliar pada APBD 2007, juga syarat penyimpangan dan dugaan korupsi.
Proyek sejumlah pasar di Rokan Hilir rata-rata dikerjakan tidak beres dan syarat penyimpangan.
Proyek pengadaan kapal pengawas sekitra Rp 7,8 miliar tahun anggaran 2006, yang hingga kini pelaksanaanya tak jelas, sementara dana sudah dicairkan.
Proyek pengadaan kolam renang senilai Rp 12 miliar, tahun anggaran 2006, yang dikerjakan asal-asalan dan progresnya tak jelas. Akibatnya negara dirugikan dalam jumlah yang tidak sedikit.
Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) senilai sekitar Rp 14 miliar, tahun anggaran 2008, yang dilelang tidak sesuai aturan dan pekerjaannya syarat dengan penyimpangan.
Dana kegiatan reses DPRD Rokan Hilir yang mencapai sekitar Rp 9,9 miliar pada tahun anggaran 2007. Nilai sebesar ini patut dipertanyaankan dan diusut tuntas.
Kemudian proyek pompanisasi di Desa Jumrah, Rimba Melintang, sebesar sekitar Rp 40 miliar hingga kini hasil kerjanya tak bisa difungsikan.
Dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan tidak dipilihnya secara defenitif sejumlah kepala desa di Rokan Hilir.
Terhadap semua item di atas, rakyat menuntut;
Lakukan proses hukum hingga tuntas. Bagaimana teknisnya, kami harapkan penyidik Polda Riau dapat bekerjasama dengan penyidik Kejati Riau, agar proses hukum yang dilakukan tidak tumpang tidih. Sebab kasus-kasus dugaan korupsi di Rokan Hilir sudah sangat mengkhawatirkan.
Periksa pejabat terkait, di antaranya Mantan Ketua DPRD Rokan Hilir, yang kini menjabat Bupati Rokan Hilir, H Annas Ma’mun, yang diduga sangat mengetahui semua proses proyek dan berbagai persoalan yang ada di Rokan Hilir. Bahkan diduga turut terlibat dan patut dipertanggungjawabkan.
Periksa juga mantan Ketua DPRD Rokan Hilir, Dedi Humadi dan Ketua DPRD Rokan Hilir sekarang, Nasruddin Hasan, yang diduga sangat mengetahui berbagai persoalan yang muncul di Rokan Hilir. Bahkan diduga ikut terlibat berbagai penyimpangan yang terjadi.
Periksa juga sejumlah pejabat terkait, seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Ibus Kasri, yang diduga sangat mengetahui berbagai proses proyek-proyek fisik di Rokan Hilir.
Tak lupa diproses tuntas juga para kontraktor, yang diduga melakukan konspirasi jahat dengan oknum pejabat, seperti Bistamam dan kroni-kroninya.
Jika indikasi penyimpangan mulai terlihat nyata, lakukan tindakan tegas dengan meningkat status para pihak yang terlibat sebagai tersangka dan sebaiknya lakukan penahanan, agar proses hukum bisa berlangsung cepat.
"Dalam dua minggu mendatang kami kembali akan turun dalam jumlah massa yang lebih besar. Untuk menindaklanjuti progres atas aspirasi yang kami sampaikan ini," ujar seorang orator. (*/wrc2)