Respon Demo Koalisi Indonesia Bersih Polda Akui Selidiki Kasus Rohil
Jumat, 19 Maret 2010 - 00:05:50 WIB WARTA, PEKANBARU- Kabid Humas Polda Riau AKBP Zulkifli melalui Kasat III Tipikor Dit Reskrim Polda Riau Kompol Suratno membenarkan pihaknya sudah mulai menyelidikan sejumlah kasus dugaan korupsi di Lingkungan Pemkab Rokan Hilir.
Upaya penyelidikan ini atas desakan beberapa kali aksi demontrasi di Mapolda Riau, oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Provinsi Riau.
"Memang saat ini beberapa anggota tim ada yang turun ke lapangan untuk melakukan kroscek terhadap adanya laporan-laporan dari kalangan mahasiswa tersebut, akan tetapi saat ini kita masih melakukan pengumpulan data-data saja," ujarnya, Kamis (18/3/2010).
Kompol Suratno tidak bisa memaparkan kasus apa saja yang sedang ditangani pihanya di Rokan Hilir. Sebab kasus yang mencuat ada puluhan. "Kalau ditanya yang mana, saya tidak bisa menjawabnya karena saat ini kita masih melakukan kroscek," ujarnya
Sebagaimana diketahiui, kasus yang diinspirasikan KIB di antaranya adalah Proses alihfungsi lahan beserta gedung DPRD dan Kejari Rokan Hilir, Jl Lintas Timur Riau-Sumut, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, untuk dijadikan kampus IPDN. Proses alihfungsi ini diduga syarat penyimpangan dan gratifikasi. Sebab hingga kini proses alihfungsi tidak melalui proses persetujuan kelembagaan dewan setempat, tapi hanya kesepakatan sepihak oleh oknum pejabat setempat.
Kasus pembelian hotel Marina yang dialihfungsikan menjadi Gedung DPRD Rokan Hilir di Bagansiapiapi, yang diduga proses jualbelianya syarat terjadi berbagai penyimpangan, di antaranya mark-up. Nilai jual belinya mencapai sekitar sekitar Rp 7,2 miliar, melalalui APBD Rohil tahun 2001. Kasus ini sudah diproses penyidik Polda Riau, tapi proses hukumnya hingga kini tak kunjung jelas.
Dana bantuan sosial yang diduga disalahgunakan di lingkungan Pemkab Rohil senilai sekitar Rp 21 miliar, yang bersumber dari APBD Rohil 2007.
Pembebasan sejumlah lahan dan pembangunan komplek MTQ Rokan Hilir, di Batu Enam, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, diduga bermasalah. Pembebasan dan pembangunannya sedikitnya menghabiskan dana APBD setempat sekitar Rp 46 miliar. Namun proses yang dilakukan syarat dengan mark-up dan proses lelang proyek tidak sesuai ketentuan aturan berlaku.
Pelepasan aset tanah senilai Rp 74,9 miliar di sekitar komplek MTQ Rohil, Batu Enam, Kecamatan Bangko, juga diduga syarat penyimpangan. Sebab proses ganti rugi yang dilakukan diduga tidak berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) daerah setempat dan tidak didukung dengan bukti kepemilikan. Begitu juga dengan penyertaan modal Pemda Rohil terhadap BUMD setempat sebesar sekitar Rp 7,7 miliar, yang tidak lengkapi bukti yang jelas.
Pengadaan lahan untuk pembangunan Gedung DPRD Rokan Hilir di Jl Lintas Timur Riau-Sumut, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, senilai Rp 2,2 miliar, tahun 2002. Proses ganti ruginya syarat penyimpangan dan mark-up.
Pembebasan lahan perluasan tanah samping Gedung DPRD Rokan Hilir di Bagansiapiapi senilai sekitar Rp 2,2 miliar tahun anggaran 2002. Proses pembebasannya juga syarat dengan berbagai penyimpangan dan mark-up.
Dana APBD Rohil yang digunakan untuk kepentingan pesta Bakar Tongkang, yang setiap tahun di helat di Bagansiapiapi, juga perlu mendapat pengusutan penting. Sebab juga syarat dengan penyimpangan dan pertanggungjawaban yang tidak jelas dan lain-lain. (*/wrc1/rtc)
foto saat demo KIB beberapa waktu lalu di kejati riau Berita Terkait